1,947 total views, 2 views today

Probolinggo, Indonesia Jaya -Pelaksanaan rehab jamban SDN kropak 2 Kecamatan Bantaran, Kab. Probolinggo diduga menyalahi aturan, dengan tidak adanya papan proyek sebagai keterbukaan informasi publik sudah dilanggar oleh pengelola rehab.a
Saat dikonfirmasi kepala sekolah Sumarni menjelaskan,” saya tidak tau apa apa, karena masih baru dipindah kesini.” ujarnya.
Demikian juga dengan guru guru yang lain, mengatakan tidak tau dan yang tau kepala sekolah sebelumnya, lilik,sedangkan Sukri wakil ketua DPC LSM “Elang Putih Indonesia” sangat menyayangkan rehab jamban yang terkesan abal abal, dinding luar tidak bagian atas tidak ada semen atau diplester, yang panjangnya kurang lebih 8-10 meter. Juga masih dipakainya kayu kelapa, pengecatan yang tidak rapi, seolah olah dari luar tidak tampak kalau jamban itu sudah direhab, ini unsur kesengajaan atau kelalaian dari dinas pendidikan karena kurangnya pengawasan,,,?

Sehingga seenaknya saja pengelola melaksanakan rehab tanpa memperdulikan aturan, pungkasnya.. yakin sarpras SD saat dikonfirmasi mau menindak lanjuti terkait temuan dari lsm” Elang Putih Indonesia'” namun pada kenyataannya sama sekali tidak ada turun, dimana saat dikonfirmasi sepuluh hari yang laluan. Sangat disayangkan seakan akan dibiarkan bagai bola yang menggelinding.(SB)