605 total views, 2 views today

Surabaya,Indonesia Jaya –
Dalam rangka menegakkan keadilan untuk masyarakat secara transparasi, diadakan Sosialisasi E – Litigasi Gugatan Sederhana dan Eraterang Pengadilan Negeri Surabaya dan Advokat Se-Jawa Timur. Kegiatan berada di Grand City Mall yang berlokasi di Jalan Raya Walikota Mustajab.
Dengan menghadirkan Nara sumber, Samsul Ma’arif S.H, LLM, Ph.D, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Herri Swantoro S.H, M.H Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Dr. Prim Hariyadi S.H, M.H Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Dr. Prim Hariyadi S.H, M.H Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, mengatakan”
mudah – mudahan pengadilan kita kedepan segera lebih baik lebih modern lebih murah lebih cepat kita lakukan sekarang ini di mohon dukungan dari para advokat untuk sosialisasi E – Litigasi Gugatan Sederhana dan Eraterang Pengadilan Negeri Surabaya.
” Kami sampaikan pada saat pembukaan kita mengapresiasi sosialisasi yang dilaksanakan oleh panitia ini karena tanpa dukungan dari teman-teman lawyer teman-teman advokat tentunya program yang diadakan oleh Mahkamah Agung yang tujuannya memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan tidak akan berhasil,” tuturnya. Jum’at sore (15/11/19)
Lanjut Prim, karena dukungan dari para advokat ini sangat menentukan keberhasilan dari program ini bisa kita dilihat ada kurang lebih 1200 merupakan angka tertinggi selama ini kita sosialisasi di Jakarta pernah 600-an ini luar biasa sekali kita berikan apresiasi kepada panitia pelaksana.
” Tentunya kita akan bicarakan ketua Pokja yang mulia pak makruf untuk bahan mengevaluasi kedepan beberapa kelemahan-kelemahan beberapa temuan tadi disampaikan yang mulia bawah ini merupakan program yang baru dan di negara-negara maju,” ungkapnya.
Samsul Ma’arif S.H, LLM, Ph.D, Ketua Mahkamah Agung RI menambahkan, belum semuanya ini bisa menerapkan elektronik courdt ini kita sudah cukup maju dan kita akan terus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada itu akan disempurnakan.
” Selain itu, kami sudah mencanangkan per 1 Januari 2020 itu seluruh satker dari mahkamah harus menerapkan E- courdt dan kita sudah mengantisipasi sekretaris mahkamah agung sudah mengantisipasi dengan mengirim sarana prasarana yang berkaitan dengan program ini,” pungkasnya. (AD1)