1,161 total views, 2 views today

Blitar, Indonesia Jaya – Sat Resnarkoba Polres Blitar Berhasil Meringkus Pemuda yang berinisial IF Berusia 19 warga Krisik Gandusari, dari tanggan Pelaku Polisi berhasil Menyita BB 29 Butir Pil Dobel L dan uang Rp 100.000,
Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar pada Jum’at 22/11/201 Pukul 01.00 Wib.
Pelaku di tangkap pada saat sedang bertransaksi jenis pil Dobel L kepada pelanggan.
Penangkapan tersebut dari laporan salah satu warga yang mengeluhkan jual beli pil koplo yang dilakukan oleh tersangka.
Lantas pada saat itu pelaku berada di Daerah Bendogerit Kota Blitar Sat Resnarkoba sudah membuntuti dan mengawasi gerak-gerik Pelaku.
Ternyata benar dini hari waktu itu Polisi bertemu dengan seorang pria sedang menjual pil jenis Dobel L.
“Mengetahui adanya transaksi lantas polisi langsung menyergapnya.
Pelaku di jerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2019 tentang kesehatan
Sesuai pasal itu tersangka bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (E.Tri)