Unit Reskrim Polsek Pagak Menerima Laporan Tindak Pidana Pencurian Dan Pemberatan.

 865 total views,  2 views today

 

Caption : Korban saat melaporkan kejadian pencurian Pada Polsek Pagak

Malang, Indonesia Jaya Polsek Pagak Menerima laporan tentang kejadian Pencurian dengan Pemberatan korban Pencurian yang melaporkan kejadian ke polsek pagak Ardi Anzah Warga Dusun Krajan Rt.02 Rw.01 Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang, Korban Melaporkan kejadian Pencurian pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2019 sekira jam 07.30 Wib.

Petugas Unit Reskrim Polsek pagak telah menerima laporan Polisi tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 363 KUH Pidana Berupa Sepeda motor honda Beat No. Pol : 4920 EAG, Noka MH1JM2113JK909751, Nosin : JM21E1889705 yang diparkir didepan rumah.dengan total kerugian senilai Rp. 14.000.000 juta Rupiah.

Kronologis kejadian, hari Minggu 24 November 2019 sekitar jam 19.30 Wib terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat No. Pol : N 4920 EAG yang diparkir oleh korban dengan tidak dikunci stir dan ditinggal masuk kedalam rumah dalam jarak waktu 5 menit, selanjutnya korban keluar sepeda motor sudah tidak ada di tempat semula serta.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Pagak.

pelaku di duga melakukan perbuatannya dengan cara mengambil unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : N 4920 EAG yang diparkir didepan rumah dengan keadaan tidak dikunci stir dan ditinggal masuk oleh korban kedalam rumah dalam waktu kurang lebih 5 menit sepeda motor sudah hilang.

Mendapat Laporan Kanit Reskrim Polsek Pagak Ipda Hyudi Frawinto SH Beserta anggota langsung menuju ke TKP. dari Hasil Olah TKP berada di depan rumah korban dengan keadaan sepi dan saksi SULIKAH menerangkan Ciri Ciri pelaku pencurian berperawakan kecil mengunakan jaket hitam dan celana jeans hitam.

Setelah mendatangi TKP dan melakukan Penyelidikan dan melakukan wawancara dengan saksi di peroleh kesimpulan Bahwa benar telah terjadi pencurian dengan pemberatan pada rumah sdr. MATROHIM Pada Pukul 19.30 Wib dan belum di temukan petunjuk yang menggarah kepada pelaku.

Setelah melakukan olah TKP kanit Reskrim Polsek Pagak menyampaikan himbauan kepada warga sekitar agar Berhati hati dan waspada mengamankan hartanya masing masing agar tidak terulang lagi kasus pencurian Seperti yang terjadi hari ini.Papar Ipda Hyudi Frawinto SH.(E.Tri)

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: Ma'sum Af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *