1,736 total views, 2 views today

Sumenep,Indonesia Jaya –
Dalam pelaksanaan Pilkades Kalianget Timur dilaksanakan serentak (7/11/19), Kelompok Aktivis Kec. Kalianget Menemukan bukti bukti Dugaan Pelanggaran HAM Pemilih di Pilkades Desa Kalianget Timur Kec. Kalianget Kab. Sumenep, salah satu senior aktivis. Sarkawi juga penggiat di beberapa LSM Sumenep sebagai Ketua LSM Gerakan Sumenep Baru, Wakil Sekretaris DPW Madura Brigade 371 Trisula Macan Putih dan Juga sebagai Ketua Pokwaswas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep mengatakan” Pelaksanaan pilkades Kalianget Timur banyak terdapat Keganjilan, terutama awal penelusurannya diawali tidak adanya koordinasi verifikasi awal daftar pemilih sementara ( DPS ). Sampai menjadi daftar pemilih tetap ( DPT ) sama sekali tidak ada koordinasi dengan ketua RT ataupun aparat RT, tempat beliau tinggal yang dalam hal ini beliau juga menjabat sebagai penanggung jawab keamanan RT.

Kemudian beliau dengan beberapa aktivis didaerah melakukan perbandingan dan pendalaman data data yang ada di panitia pilkades Kalianget Timur, secara teliti akhirnya menemukan beberapa Hal yang dianggap dugaan pelanggaran HAM pemilih. antara lain, Standarisasi mulai data awal daftar pemilih sementara ( DPS ) yang dilaksanakan sembarangan seperti tidak berkoordinasi dengan petugas RT setempat. Dari awal sampai akhir pelaksanaan, cara tersebut bisa mengakibatkan kekacauan data verifikasi daftar pemilih tetap ( DPT ) yang bisa merugikan hak pilih masyarakat Desa Kalianget Timur. Penentuan Waktu berakhirnya pendataan dan Verifikasi daftar pemilih tetap ( DPT ) yang di tutup sehari sebelum pelaksanaan pilkades yang tidak pernah terjadi di pemilihan – pemilihan sebelumnya. sehingga disaat hari pelaksanaan Pemilih terdaftar di daftar pemilih tetap ( DPT ) ataupun yang ada dalam daftar pemilih sementara ( DPS ), karena kesibukan dan keterbatasan waktu akhirnya tidak punya hak pilih padahal di pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden telah melaksanakan kewajibannya sebagai pemilih karena saat hari pelaksanaan tidak diperbolehkan memilih calonnya dengan alasan Verifikasi akhir untuk daftar pemilih tetap ( DPT ) dan daftar pemilih sementara ( DPS ) sudah ditutup sehari sebelum Pelaksanaan pilkades. Laporan Aktivis tentang dugaan dugaan pelanggaran dalam pilkades Kalianget Timur yang sudah diserahkan kepada Ketua badan permusyawatan Desa ( BPD ) sebagai Lembaga yang paling penting dalam bagian dari pelaksanaannya dari awal pembentukan panitia sampai akhir pelaksanaan pilkades Kalianget Timur, merasa bukan wakil rakyat Desa melainkan badan atau lembaga untuk Permusyawaratan masyarakat Desa saja dan tidak bertanggung jawab kepada masyarakat Desa melainkan hanya akan melaksanakan perintah dari Bupati Sumenep selaku atasannya sesuai yang dikatakan Ketua BPD Kalinget Timur Sahawi dalam konfirmasi via telpon.

Menurut Sarkawi sebagai senior diantara aktivis yang melakukan pendalaman terhadap kinerja pelaksanaan pilkaded Kalianget Timur masih ada beberapa temuan lagi yang masih didalami oleh tim aktivis pemerhati Kalianget. Langkah selanjutnya menurut beliau walaupun BPD tidak merespon laporan dari kelompok aktivis tersebut, akan melanjutkan laporan temuan Pelanggaran HAM Pemilih yang terjadi di Pilkades Kalianget Timur kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( BPMD ) Kabupaten Sumenep, Bupati, DPRD Kab. Sumenep dan Komnas HAM.(OYNX)