659 total views, 2 views today

Surabaya,Indonesia Jaya – Polrestabes Surabaya melalui Kasatreskoba Kompol Memo Ardian kembali berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu senilai 7,228 kilogram. Sindikat jaringan Madura sejumlah 4 orang tersangka harus ditembak petugas karena hendak melarikan diri.
Kegiatan ungkap kasus berada di Mapolrestabes Surabaya Jalan Raya Sikatan Surabaya. Empat tersangka adalah MH (34) warga asal Aceh, AR (31) warga asal Aceh, MN (29) warga asal Pidi Jaya dan NRS (19) warga Sidoarjo.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, jaringan narkoba ini sudah cukup lama menjadi target operasi kami. Pergerakannya terus kami intai. Dan saat masuk di wilayah Jawa Timur, langsung kami lakukan penangkapan.
” Keempat tersangka itu ditangkap secara beruntun. Awalnya tim yang dipimpin Kasatreskoba Kompol Memo Ardian mengamankan tiga tersangka, MH, AR dan MN saat menuju ke sebuah hotel di kawasan Sidoarjo. Ketika digeledah, tim menemukan narkoba yang sudah dikemas rapi dalam bungkus teh dan dimasukkan ke dalam koper,” tuturnya. Rabu (27/11/19)
Lanjut Sandi, setelah menangkap ketiga tersangka, tim lantas melakukan pengembangan. Seorang kurir ditangkap. Yakni NRS. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 178 gram.
“Dari pengakuan para tersangka, mendapatkan narkoba ini dari Malaysia, kemudian dikirim ke Batam. Lalu dikirim ke Jakarta lewat jalur laut, lantas dikirim ke Surabaya menggunakan kereta api,” ungkapnya.
Menurut Sandi, ini jaringan Sokobanah. Rencananya edarkan barang haram tersebut akan dikirim ke kawasan Sokobanah Sampang. Naasnya, polisi berhasil membongkar pergerakan sindikat narkoba ini.
“Pak Kapolda pernah rilis pengungkapan jaringan Sokobanah, ternyata masih ada meski dilakukan penindakan beberapa kali. Sehingga dari hasil ini jaringan Sokobanah perlu diwaspadai dan diungkap supaya anak-anak tidak terkena narkoba,” pungkas Sandi.
Tersangka mengaku, kami hanya sebagai kurir. Untuk setiap kirim jika dalam jumlah ons mereka diberi upah Rp. 5 juta sekali kirim dan jika kirim 1 kilogram sabu diberi upah Rp 50 juta.
Polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Selain Itu, masih ada 5 pelaku lagi dari jaringan ini yang masih di buru petugas untuk di tangkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (AD1)