780 total views, 2 views today

Surabaya,Indonesia Jaya –
Gelar ungkap kasus penipuan penggandaan uang yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Kyai, diungkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Subdit III Jatanras. Kegiatan ungkap kasus berada di Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.
Kejadian bermula Korban berinisial AL ditipu untuk menggandakan uang sepuluh kali lipat lebih banyak dari uang awal yang diberikan. Setelah itu terungkaplah tindak kejahatan yang dilakukan oleh Keempat tersangka
Adapun keempat tersangka adalah RRN, ANDR berperan sebagai Kyai dan AV alias GI sebagai Gus warga Sempolan Jember. Mereka menjanjikan korban penggandaan uang sebayak 20x dan 10x. Dan HD sebagai sopir yang bertugas menjemput korban.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menyampaikan, salah satu pelaku menyamar sebagai Kyai dan Gus yang bisa menggandakan uang lebih banyak.
“Ketika korban AL sudah memberikan uang dari salah satu pelaku, uang disimpan dalam tas, secara tiba-tiba uang berubah di ganti keramik. Jadi seolah-olah bisa menyulap, sebelumnya pelaku sudah memasukan keramik di dalam tas yang akan di demonstrasikan,” tuturnya. Rabu (27/11/19)
Lanjut Pitra, Sebelumnya pelaku melakukan demo kepada korbannya, pada saat RRN menunjukan Video penggandaan uang sebanyak 10x (sepuluh kali) lipat dilakukan rekan RRN yaitu tersangka GI dirumahnya Kota Sibolga Sumatra Utara.
” Korban AL, DD (anak korban), CS (teman korban) dan tersangka RRN berangkat dari Kota Sibolga Sumut menuju Kota Jember Jawa Timur. Setelah tiba di Jember, korban dijemput oleh tersangka HD alias TN. Dalam perjalanan menuju rumah Gl alias AV korban dimintai uang Rp 6 juta untuk membeli peralatan ibadah sebagai syarat dilakukan ritual penggandaan uang,” ungkapnya.
AKP Aldy Sulaiman menambahkan, namun anak korban (Sdr DD) masih belum percaya, kemudian tersangka tersangka GI alias AV mengajak tersangka Kyai IBR alias ANDR untuk meyakinkan korban dikarenakan bisa melipat gandakan di atas 10X (sepuluh kali) lipat, sehingga korban dan anaknya mengambil uang tunai di bank dengan total sebesar Rp 650 juta.
“Setelah tersangka Kyai IBR alias ANDR untuk dimasukkan ke dalam tas koper merk Polo warna hitam yang telah disiapkan oleh tersangka Gl alias AV, tanpa disadari oleh korban tas merek Polo berisi uang tersebut diganti oleh tersangka Kyai IBR alias ANDR dengan tas koper merk dan warna yang sama dengan isi 1 buah bantal, 3 buah keramik dan 1 buah kardus bekas,” jelasnya.
Lanjut Aldy, korban tidak boleh menyentuh atau membuka koper tersebut hanya diperbolehkan tersangka RRN. Selanjutnya koper tersebut dibawa ke Hotel Global Inn Sidoarjo untuk menemui tersangka Kyai IBR Alias ANDR, namun setelah sampai dihotel dan ditunggu beberapa hari.
” Namun nomer handphone tersangka Kyai IBR Alias ANDR sulit dihubungi sehingga korban merasa curiga dengan membuka tas koper ternyata isi tas koper tersebut berisi 1 buah bantal, 3 buah keramik dan 1 buah kardus bekas merasa telah dibohongi oleh para tersangka sehingga korban dirugikan sebesar Rp 671 juta,” pungkas AKP Aldy Sulaiman.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 jo 55 KUHP dengan ancaman lamanya 4 tahun penjara. (AD1)