Senilai 25 Milliar Sabu Dimusnahkan BNNP Jatim

 614 total views,  2 views today

Caption: Kantor BNNP Jatim Jalan Sukomanuggal

Surabaya, Indonesia Jaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur yang berada di Jalan Raya Sukomanunggal Surabaya, menggelar pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis sabu – sabu yang disita dari 3 tersangka dan dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Total Sabu 5,26 Kilogram disita dan dimusnahkan senilai 25 Milliar.

Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika nomer LKN / 07 – BRNTS / IX / 2019 / BNNP JATIM, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disita dari tersangka, RZI dan JA (meninggal dunia). Pada hari Senin, tanggal 23 September 2019 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Bandara Juanda (dekat kantor Basarnas) Sedati, Sidoarjo.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priambodo mengatakan, tersangka RZI tertangkap tangan Petugas BNNP Jatim telah menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna Mild di dalam saku celananya dengan berat masing-masing 13 gram, 15,2 gram dan 8,9 gram dan tersangka mengakui masih menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kamar kostnya.

” Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan di kamar kost yang ditempati tersangka di depan Perum Putri Juanda Desa Pepe Sedati, Sidoarjo,” tuturnya. Selasa (26/11/19)

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 13 bungkus narkotika jenis sabu masing – masing seberat 100,8 gram, 100,7 gram, 100,7 gram, 100,6 gram, 100,6 gram, 100,8 gram, 100,8 gram, 75 gram, 59,4 gram, 50,7 gram, 49,9 gram, 52,4 gram dan 53,2 gram.

Total dari tersangka RZI sebanyak 16 poket dengan berat total 1082,7 gram. Barang sitaan narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan total seberat 5.260,70 gram.

Tersangka RZI mengakui saya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari JA dan petugas BNNP Jatim, berhasil melakukan penangkapan terhadap JA. Saat penangkapan tersangka JA berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan dan tersangka JA meninggal dunia.

Selain itu, RZI mendapatkan upah sebesar Rp.1juta / 100 gram. Selanjutnya tersangka RZI beserta barang buktinya diamankan di kantor BNNP Jatim untuk dilakukan proses penyidikan.

Selanjutnya SF dengan Laporan Kasus Narkotika nomor : LKN / 08 – BRNTS / X / 2019 / BNNP JATIM, 25 oktober 2019. Kejadian di pintu keluar gerbang tol Waru Gunung Karang Pilang Surabaya. Petugas BNNP Jatim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SF yang sedang menyetir kendaraan bus angkutan umum jurusan Pangkal Pinang – Madura No.Pol. N-7137-D.

Lanjut Bambang, petugas melakukan penggeledahan terhadap isi di dalam bus tersebut ditemukan paketan kardus warna coklat yang tersimpan dibawah jok kursi belakang, setelah dilakukan pemeriksaan dan dibuka isi di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang.

” Didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1.042 gram, 1.050 gram, 1.042 gram, 1.044 gram. Tersangka SF mengakui narkotika jenis sabu yang dibawanya adalah barang titipan dari seseorang yang tidak dikenalnya di Tanjung Pinang dan setibanya di Bangkalan Madura akan diambil oleh pamannya bernama AT (DPO),” ungkapnya.

Tersangka SF mengakui telah menerima upah sebesar Rp. 5 Juta yang ditransfer langsung di rekeningnya, selanjutnya tersangka SF beserta barang buktinya diamankan di kantor BNNP Jatim untuk dilakukan proses penyidikan. Barang sitaan narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan total seberat 5.260,70 gram.

Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (AD1)

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: Ma'sum Af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *