509 total views, 2 views today

Surabaya,Indonesia Jaya –
Bertempat di Hotel Swiss-Berlinn Surabaya pada tanggal 28 November 2019 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengadakan Talkshow Air Tanah dengan tema ‘Air Tanah Terjaga, Petani Sejahtera.
Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala ESDM jawa Timur Setiajit SH, M.M yang mewakili Gubernur Jawa Timur.
Dalam saambutannya Kadis ESDM Jawa Timur menyatakan ucapan terimakasih kepada Kepala Badan Geologi yang pada tahun 2019 telah membantu sebanyak 98 sumur dalam, dan rencananya tahun 2020 akan ditambah menjadi 142 sumur dalam, dan bukan untuk petani saja, tapi untuk warga Jawa Timur.
Dalam acara tersebut akan membahas kebijakan air tanah dan pertanian secara nasional dan permasalahan penggunaan air tanah untuk irigasi di Provinsi Jawa Timur.
Sambutan selanjutnya dari Staf Ahli Menteri ESDM bidang Ekonomi Sumber Daya Energi Sampe L. Purba yang mewakili Menteri ESDM
adapun dalam acara tersebut menampilkan beberapa narasumber antara lain 1.Dr.Ir.Rudy Suhendar MT (Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) 2.Ir.Rahmanto M. Sc (Ditektur Irigasi Pertanian, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian. 3.Dr.Ir.Heru Hendrayana (Perhimpunan Ahli Air Tanah Indonesia/PAAI) 4.Imam Mustofa (Ketua Bidang Pengairan HKTI) 5.Ir.Hadi Sulistyo M. Si (Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur) dan yang ke 6 Ir. Supoyo M. T (Ikatan Ahli Geologi Indonesia/IAGI)
dalam acara ini dihadiri oleh 150 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas ESDM provinsi Se-Indonesia, para pemangku kepentingan di bidang Pengelolaan Air Tanah di Jawa Timur, para pengguna air tanah, Perwakilan Kelompok Petani, para akademisi dan mahasiswa di Jawa Timur.
Talkshow ini diselenggarakan sebagai sarana untuk mengangkat isu penggunaan air tanah untuk irigasi pertanian, sehingga kedepan stake holder pertanian dan stakeholder air tanah dapat duduk bersama merumuskan kebijakan dan mengambil langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan petani tanpa mengabaikan upaya konservasi air tanah (to2)