Panitia PILKADES Kalianget Timur dilaporkan ke BPMD, DPRD Tk.II Sumenep dan Komnas HAM

 1,210 total views,  2 views today

Caption: Serah terima laporan berkas penolakan pilkades Kalianget

Sumenep,Indonesia Jaya
Setelah laporan Aktivis Kec.Kalianget kepada BPD desa kalianget Timur tidak digubris dengan alasan BPD bukan Wakil Rakyat melainkan bawahan dari Bupati Sumenep dan hanya menunggu perintah dari Bupati, akhirnya kelompok aktivis Kec. Kalianget melaporkan Dugaan Pelanggaran Ham terhadap Pemilih di Pilkades Kalianget Timur kepada DPMP ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tk.II Kab. Sumenep, dengan Tembusan kepada Bupati Tk.II Kab Sumenep, DPRD Tk.II Kab Sumenep dan Komnas Ham.
berikut ini beberapa isi laporan yang diserahkan kepada DPMP ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tk.II Kab. Sumenep diantaranya, 1. Adanya sistem Pendataan yang melanggar aturan tata cara dari awal Data DP4 Pileg dan Pilpres untuk diverifikasi ke pemilih langsung untuk mendapatkan Daftar Pemilih sementara ( DPS ) hingga menjadi DPT ( Daftar Pemilih tetap ) dengan tidak melibatkan Ketua RT dan bagiannya di beberapa RT.
2. Penetapan waktu untuk Masyarakat untuk mendapatkan Hak Pilih di TPS yang dibatasi tanggal 6 Nopember 2010 jam 24:00 atas keputusan Panitia bersama dengan BPD dan saksi Calon, padahal pelaksanan Pilkades Kalianget Timur masih Tanggal 07 Nopember 2019.

Foto: Serah terima berkas laporan penolakan

3. Adanya pengakuan dari ketua BPD Kalianget Timur Sahawi mengatakan” BPD bukan Wakil Rakyat Desa melainkan Badan atau Lembaga untuk Permusyawaratan masyarakat Desa saja dan tidak bertanggung jawab kepada masyarakat desa melainkan hanya akan melaksanakan perintah dari bapak Bupati Sumenep selaku atasannya ”
di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sumenep Laporan tersebut diterima oleh salah seorang kepala Bidang di institusi Dinas tersebut, laporan masyarakat yang di bawa oleh kelompok aktivis Kec. Kalianget akan dipelajari Oleh DPMD Kab. Sumenep dan akan di beri jawaban pada tanggal senin tanggal 02 Desember 2019.

Kemudian setelah dari DPMD kelompok aktivis menuju ke DPRD Tk.II Kab Sumenep yang diterima oleh Anggota Komisi A yaitu Syaiful Baiq diruang kerjanya. Kepada anggota Komisi A selain menyerahkan laporan keluhan dan temuan tentang pelanggaran HAM terhadap pemilih di Pilkades Kalianget Timur perwakilan kelompok aktivis menjelaskan isi Laporan dan permasalahannya secara detil. Setelah mendapat penjelasan dari kelompok aktivis tersebut anggota Komisi A DPRD Kab. Sumenep tersebut berjanji apabila DPMD tidak memberi sikap Pro aktif beliau berjanji akan membawa permasalahan ini ke Rapat dengar pendapat antara kelompok aktivis dengan Komisi A dan Ketua DPRD Tk.II Kab. Sumenep.
Di ruang Sekretariat Umum Kantor Bupati Tk.II Kabupaten Sumenep laporan aktivis yang peduli terhadap masyarakat desa Kalianget timur kembali menyerahkan Daftar Laporan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia PILKADES Kalianget Timur kepada salah seorang staf di Kantor Sekretariat Umum Pemkab Sumenep sebagai tembusan terhadap laporan kepada DPMP ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tk.II Kab. Sumenep. ( OYNX )

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: Ma'sum Af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *