Maraknya SIM Kilat lewat Calo Yang Tidak Bertanggung Jawab

 1,404 total views,  2 views today

Caption: Satpas Colombo Surabaya

Surabaya,Indonesia Jaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus kejahatan berupa Praktik calo Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Samsat Colombo. Korban MS (35) warga Gubeng Surabaya. Kegiatan ungkap kasus berada di Mapolrestabes Surabaya Jalan Raya Sikatan Surabaya.

Tersangka bernama Roby Priayanto Singgih atau RPS (33) warga Banyu Urip Lor Surabaya. Modusnya meyakinkan korban untuk mengurus SIM C palsu yang seharga Rp. 500 ribu, sehari langsung jadi.

Dalam wawancara, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, pelaku membandrol harga bervariasi. Tergantung jenis SIM dan negosiasinya. Untuk SIM C dipatok Rp.500 ribu, sedangkan SIM A dihargai Rp.600 ribu.

” Terbongkarnya kejahatan bermula, terjadi pada bulan Oktober 2019 lalu. Karena MS tergiur dengan rayuan pelaku, sehingga percaya begitu saja dan memberi uang Rp. 500 ribu ke pelaku. Tak lupa keduanya sempat bertukar nomor,” tuturnya. Jum’at (29/11/19)

Lanjut Bima, sesuai janji sehari jadi. Korban intens menghubungi pelaku via telepon supaya SIM cepat tercetak. MS juga memegang blanko tanda terima permohonan SIM C. Namun, apa yang dijanjikan tak ada kabarnya hingga akhirnya RPS menyebut dua nama yang bisa ditemui di Satpas Colombo, yaitu SP dan SI.

” Karena tak sabar, akhirnya MS datang ke Satpas Colombo mencari SP dan SI dengan bertanya kepada petugas. Namun dua nama yang dimaksud tidak ada. Lebih kecewa lagi, saat petugas mengecek blanko tanda terima permohonan SIM yang diterimanya dari RPS ternyata blanko palsu,” ungkapnya.

Lanjut Bima, kejahatan ini sudah seringkali dilakukan. Pelaku mengaku sudah 8 kali menjalankan modus calo SIM palsu tersebut. Dan baru saat ini, ada korban yang berani melapor. Selanjutnya akan kami kembangkan, kemungkinan ada korban lainnya.

“Kami menghimbau, korban lainnya segera lapor, karena baru satu yang melapor,” kata Bima. Jum’at (29/11/2019)

Bima menambahkan, korban terjebak penipuan ini karena teman Pelaku merekomendasikan korban untuk membuat SIM. Selain itu, jasa pembuatan SIM ini disebarkan menyebar jasa pembuatan itu melalui Facebook. Ternyata, dia calo SIM palsu dan korban tidak pernah menerima SIM-nya.

” Pelaku sangat ahli di bidangnya, pintar meyakinkan korban dengan memastikan SIM bisa langsung jadi. Dan korban percaya karena dia merasa tidak bisa membuat SIM C dan memilih jalan pintas,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa berupa, 1 unit Honda Vario Nopol L-2351-EO, 7 lembar tanda bukti SIM sementara, 5 flashdisk, 5 lembar kertas BPJS diduga palsu, 1 lembar Kartu Keluarga, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas warna hitam, 4 lembar STNK palsu dan 1 Handphone.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara. (AD1)

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: Ma'sum Af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *