640 total views, 2 views today

Jombang, Indonesia Jaya–
di Dusun Kauman Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten. Jombang. Jajaran Unit Reskrim Polres Jombang telah berhasil mengamankan yang di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tersangka atas nama
IDT Bin SLN, 35 tahun alamat Dusun. Slumbung Desa Munungkerep Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang atau sekarang bertempat tinggal di Dusun Kauman Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
Tersangka merupakan residivis 365 di Trowulan Mojokerto.
“Pelaku dengan mendarai sepeda motor VEGA R berjalan ke arah Jalan raya Desa betek ke arah Sumobito untuk mencari sasaran setibanya di TKP pelaku melihat korban sedang bermain HP selanjutnya langsung mendekati korban dari arah belakang dan mengayunkan sebilah Pedang ke arah kepala belakang sebelah kiri dan merampas HP korban beserta tas korban.
Menindak lanjuti laporan tersebut di atas kami tim Resmob I dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan selanjutnya pada hari Jum’at (29/11/19) telah berhasil mengamankan pelaku yaitu IDT Bin SLN di rumah orang tuanya di Dusun Kauman Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
Selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya melakukan perampasan. Kemudian tersangka dikembangkan untuk menunjukkan barang buktinya.
1 buah HP merk Lenovo A1000 warna hitam, imei1 86884302414xxxx
1 buah kaos warna putih dengan merk Bob Legal 1 buah pedang.
Dan tersangka telah melanggar pasal 365 KUHP, pencurian yang didahului,disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau mempermudah pencurian itu dengan ancaman hukuman 9 tahun.”terang.
AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H, S.I.K (Tgh)