PT.GMT Datangi Polda Jatim, Klarifikasi Kasus Pemalsuan Surat

 698 total views,  2 views today

Caption: Mapolda Jatim Jalan raya Ahmad Yani Surabaya

Surabaya,Indonesia Jaya Pelaporan Suradi Gunadi pemilik toko 3D dan CV Cahaya Gemilang yang berlokasi di Surabaya terhadap Lianny Pandoko Direktur PT. GMT ke Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LPB/854/IX/2019/UM/JATIM pada tanggal 28 september 2019 lalu. Hari ini (Senin, 2/12/2019) Lianny Pandoko didampingi Komisaris Utama PT. GMT, Soegiharto Santoso alias Hoky mendatangi Mapolda Jatim untuk didengarkan keterangannya atau Klarifikasi oleh penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim.

Selaku Komisaris Utama PT GMT, Hoky menceritakan kepada awak media terkait Lianny sebagai Direktur PT. GMT dilaporkan ke Polda Jatim, “Awal Suradi Gunadi pemilik toko 3D dan CV. Cahaya Gemilang yang berlokasi di surabaya masih mempunyai kewajiban pembayaran sebesar Rp. 11.406.199.203,- kepada PT. GMT. Setelah melakukan croscek lebih teliti lagi maka total kewajibannya sesungguhnya adalah sebesar Rp.12.872.008.310,- Jumlah nilai tagihan itu setelah dipotong retur barang Suradi dan pembayaran yang masuk,” ungkap Hoky mengawali pembicaraan di Mapolda Jatim. Senin (2/12/19).

“Suradi tidak ada itikad baik mau menyelesaikan kewajibannya, maka dari itu PT. GMT melaporkan Suradi Gunadi ke Polda Metro Jaya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2018, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada tahun 2016 sampai 2017,” tambah Hoky.

“Pada saat pemeriksaan di kantor polisi, Suradi telah mengakui kesalahan dirinya, dan membuat surat pernyataan, serta berjanji akan segera membayar kewajibannya kepada PT. GMT dengan cara menyerahkan uang tunai, dan menjual aset-asetnya. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Suradi Gunadi ternyata tidak memiliki itikad baik untuk menepati janjinya, karena sampai saat ini, Suradi belum menyelesaikan kewajibannya,” lanjut Hoky.

“Selanjutnya secara tiba-tiba Suradi Gunadi menyatakan tidak mempunyai tagihan hutang apapun kepada PT. GMT, bahkan menyatakan ada kelebihan pembayaran, tentu hal tersebut sangat tidak masuk akal karena semua bukti invoice lengkap, dan telah diperiksa secara cermat, dan teliti yang terbukti Suradi Gunadi sendiri telah mengakui kesalahannya, dan dinyatakan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Oktober 2018,” ungkap Hoky.

“PT. GMT telah memperoleh surat tembusan perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor: B/21912/X/RES.2.6/2018/DATRO, yang telah dikirimkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejati DKI pada bulan September 2019,” lanjut Hoky.

“Suradi telah melayangkan gugatan perdata kepada PT. GMT yang isinya berbeda-beda yang tidak masuk akal. Pertama gugatan perdata nomor: 499/pdt.g/2018/pn.niaga.jkt.pst. Gugatannya ngawur dan itu dicabut sendiri oleh Suradi. Kedua gugatan Perdata nomor: 317/pdt.g/2019/pn.jkt.pst. Gugatan kedua juga dicabut sendiri lagi oleh Suradi. Dan yang ketiga gugatan perdata nomor: 472/pdt.g/2019/pn.niaga.jkt.pst, padahal Suradi nya telah ditahan di Rutan Salemba sejak 30 Oktober 2019 hingga saat ini,” imbuh Hoky.

“Suradi telah melakukan penggantian pengacara sebanyak 3 kali, ditambah pengacara baru yang ke 4 lewat kantor pengacara Arky & rekan, dan melakukan somasi kepada PT. GMT. Somasi pertama tidak menyertakan surat kuasanya, tetapi pihak PT. GMT menjawab surat somasinya dengan itikad baik, dan telah menjawab pula surat Somasi kedua,” tambah Hoky.

“Namun faktanya Suradi melalui pengacara Arky & rekan melaporkan PT. GMT ke Polda Jatim atas dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat (invoice), dengan pasal 263 KUHP serta Laporan Polisi nomor: LPB/854/IX/2019/UM/JATIM pada tanggal 28 September 2019,” Lanjut Hoky.

“Padahal tidak ada terjadi pemalsuan invoice, karena itu merupakan proforma invoice, dan faktur pajak dengan nilai yang sama, makanya ada 2 nomor yang berbeda. Dan PT. GMT tidak pernah menerima pembayaran invoice yang sesuai faktur dari Suradi Gunadi. Suradi melakukan pembayaran tidak pernah sesuai dengan tagihan, mungkin mempunyai tujuan itikad tidak baik sejak awalnya, dan Suradi juga tidak pernah menyebutkan untuk invoice yang mana apabila melakukan pembayaran, lalu berupaya merekayasa seolah-olah ada pemalsuan, sedangkan pihak Suradi tidak bisa membuktikan tentang telah membayar secara ganda,” tambah Hoky.

“Sebelumnya PT. GMT memberikan kesempatan kepada Suradi Gunadi untuk memperlihatkan, dan mencocokan dokumen yang ada padanya di kantor PT. GMT, tetapi tidak dilakukannya, saya berharap keterangan atau Klarifikasi yang diberikan oleh Lianny kepada penyidik cukup dan bisa segera dilakukan SP3, sebab Suradi Gunadi tidak dapat membuktikan tentang bukti pembayaran atas laporan pemalsuan surat, laporan Suradi Gunadi ini mengada-ada, sama seperti membuat gugatan hingga 3 (tiga) kali di Pengadilan Jakarta Pusat, selain dari itu, telah jelas faktanya Suradi Gunadi telah dijadikan tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya, serta telah ditahan oleh Kejati DKI Jakarta.” pungkas Hoky kepada awak Media.

Terkait perkataan Hoky bahwa Suradi Gunadi telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya diperkuat dengan adanya surat Laporana Polisi Nomor: LP/1409/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 15 Maret 2018. Dalam Surat Laporan itu tertulis pelapor adalah Lianny Pandoko,SE., Direktur PT. Global Mitra Teknologi, dan terlapor adalah Suradi Gunadi, dengan laporan Penipuan dan atau Penggelapan dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Dari laporan Lianny Pandoko tersebut, pada tanggal 23 September 2019, Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Suradi Gunadi telah dinyatakan lengkap (P-21). Dan Hoky mempersilahkan awak media untuk melakukan penelusuran via website sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan nomor perkara: 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, karena akan dengan mudah terlihat bahwa terdakwa atas nama Suradi Gunadi telah dinyatakan ditahan oleh Kejati Jakarta terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2019 dan jadwal Sidang pertama dilakuan pada hari ini Senin, 02 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (AD1)

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: Ma'sum Af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *