808 total views, 2 views today

Sumenep, Indonesia Jaya –
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap Kasus kepemilikan Narkoba Jenis Sabu Sabu, hal ini adalah hasil laporan dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa masuk Narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kec. Gapura, Kab. Sumenep, yang dilanjutkan deangan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor sedang mengendarai sepeda motor tengah membawa Narkotika jenis sabu-sabu dari wilayah Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep, berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif.
Senin, (2/12/19) pukul 19.30 Wib,

Satresnarkoba Polres Sumenep akhirnya memperoleh informasi sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor tengah melintas di jalan PUD Desa Aengmerah, Kec. Batu Putih, Kab. Sumenep, maka petugas langsung melakukan penghadangan, penangkapan disertai penggeledahan, dan selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang sempat dibuang oleh terlapor dengan menggunakan tangan sebelah kiri, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. BB yang berhasil disita, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,30 gram. 1 (satu) plastik klip kecil. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario Tachno warna putih
Dari keterangan Satresnarkoba initial tersangka adalah Mri bin Srw, Dusun Kerta Aju, Desa Paloloan, Kec. Gapura, Kab. Sumenep. Tersangka terkena Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. ( OYNX )