77 total views, 2 views today

Mojokerto, Indonesia Jaya – Menanggapi keluh kesah pengguna jalan,langkah tegas telah dilakukan oleh petugas lantas Polres Kabupaten Mojokerto dengan tindakan penilangan kepada pengemudi yang nakal.
Sabtu 23/1/21 Tim awak media Indonesia jaya melihat kembali sebuah truk box dengan nopol W 8932 NS yang melakukan kegiatan bongkar barang yang ada di perempatan Jln.niaga panjer Mojosari.
Dalam keterangan yang diberikan kepada kami,bahwa yang menyuruh parkir itu adalah pemilik toko, namun saat didatangi oleh petugas lantas, pemilik mengelak pengakuan dari pengemudi itu.

Keresahan dan dampak yang ditimbulkan kegiatan bongkar barang itu selain menambah volume kemacetan juga mengganggu pengendara lainnya, terlebih sangat beresiko menimbulkan kecelakaan karena jarak pandang terganggu dengan adanya kendaraan besar yang parkir tepat di bawah rambu-rambu dilarang berhenti itu.
Seperti yang kita ketahui bersama,toko yang berada tepat di sisi sebelah selatan perempatan panjer itu sudah berdiri beberapa tahun yang lalu, toko ini sebagai penyedia sembako dengan kapasitas besar, sejauh ini tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas lantas dinilai masyarakat kurang optimal,maka dengan pemberitaan media Indonesia jaya beberapa bulan yang lalu dan juga beberapa media lain.

Dengan tindakan yang telah dilakukan oleh petugas lantas,adalah bentuk Apresiasi baik yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya dari jajaran satlantas polres kabupaten Mojokerto.
Harapan masyarakat atas tindakan yang dilakukan oleh petugas lantas bisa memberikan efek jera buat para pelanggar lalu lintas,juga berharap ada sedikit ketegasan kepada pemilik toko,karena dengan adanya parkir sembarangan dikarenakan aktivitas jual beli dari toko tersebut.{Bdet}