mediaindonesiajaya.com - Oditur Militer menuntut mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dengan pidana 10 tahun penjara terkait dugaan korupsi pembelian lahan BUMD Kabupaten Cilacap senilai Rp 237 miliar.
Tuntutan Berat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur pada Kamis 22 Oktober 2026, oditur membacakan tuntutan 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, tuntutan ini menjadi sorotan karena melibatkan perwira tinggi aktif dengan jabatan strategis.
Selain pidana badan, oditur meminta majelis menjatuhkan denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara dan uang pengganti Rp 21 miliar, pemecatan dari dinas militer juga dituntut sebagai konsekuensi etik dan pidana tambahan atas perbuatan yang dinilai merusak citra institusi.
Konstruksi Perkara Lahan HGU 716 Hektare di Caruy
Kasus bermula dari penjualan lahan perkebunan Caruy seluas sekitar 716 hektare di Desa Caruy Kecamatan Cipari Cilacap, lahan tersebut merupakan aset HGU milik Yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro melalui PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang dijual kepada BUMD Kabupaten Cilacap yakni PT Cilacap Sagara Artha (CSA) dengan nilai transaksi Rp 237 miliar.

Oditur menilai Letjen Widi selaku Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro memerintahkan proses penjualan, dari hasil penjualan itu terdakwa diduga menerima fee gratifikasi Rp 21 miliar, perbuatan didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP serta Pasal 18 UU Tipikor secara bersama-sama.
Tiga Terdakwa Lain Ikut Dituntut Pemecatan
Dalam sidang yang sama oditur juga menuntut tiga terdakwa lain, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan mantan Asisten Perencanaan Kodam dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 140 hari dan pemecatan serta uang pengganti Rp 2,76 miliar, ia diduga mengurus proses penjualan lahan.

Kolonel Chk Sjaiful Nursaid mantan Kepala Hukum Kodam dituntut 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 140 hari pemecatan dan uang pengganti Rp 3,22 miliar, perannya diduga memberikan pertimbangan hukum atas transaksi, sementara Suko Madyo Susilo dari kalangan sipil mantan Direktur PT RSA dituntut 3 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 90 hari dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.
| Terdakwa | Tuntutan Penjara | Uang Pengganti |
|---|---|---|
| Widi Prasetijono | 10 tahun | Rp21 M |
| Wisnu Kurniawan | 4 tahun | Rp2,76 M |
| Sjaiful Nursaid | 6 tahun | Rp3,22 M |
| Suko Madyo Susilo | 3 tahun | Rp1,3 M |
Faktor Memberatkan dan Meringankan Versi Oditur
Hal memberatkan bagi Letjen Widi adalah tidak mengakui perbuatan dan tidak menjadi teladan bagi jajaran di bawahnya, oditur juga menilai terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi serta menikmati hasil tanpa keinginan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 237 miliar.
Hal meringankan yang dicatat adalah pengabdian 33 tahun sebagai prajurit TNI, untuk Wisnu pengabdian 28 tahun plus penyerahan sertifikat rumah senilai Rp 1,3 miliar sebagai pengembalian, Sjaiful mengabdi 32 tahun dan mengembalikan Rp 500 juta, sementara Suko dinilai kooperatif mengakui perbuatan dan berusia lanjut, detail mitigasi aset seperti ini penting dipahami dalam konteks membangun fondasi tim kuat dan akuntabilitas SDM.
Bantahan Soal Aset Negara dan Posisi Yayasan
Menanggapi dakwaan, Letjen Widi membantah menjual aset negara, ia menegaskan tidak ada tanah negara yang diperjualbelikan, argumen ini mengarah pada status lahan HGU yang dikelola yayasan, perdebatan status yuridis yayasan Kodam versus aset negara menjadi titik krusial yang akan diuji majelis hakim dalam pembuktian.

Implikasi Tata Kelola BUMD dan Yayasan Militer
Perkara ini membuka diskursus luas tentang tata kelola BUMD daerah dan yayasan di lingkungan TNI, transaksi Rp 237 miliar antara PT RSA dan PT CSA seharusnya melewati uji kelayakan bisnis, appraisal independen, dan persetujuan pemegang saham, lemahnya kontrol membuka ruang gratifikasi berkedok fee penjualan.
Pengalaman redaksi mediaindonesiajaya.com mencatat kasus serupa sering muncul di persimpangan kewenangan pembina yayasan yang juga pejabat komando, konflik kepentingan menjadi sulit dihindari, reformasi regulasi yayasan di tubuh TNI perlu diperkuat agar tidak menjadi celah penyalahgunaan, pembahasan legalitas bisnis bisa dirujuk pada fondasi kokoh legalitas bisnis berkelanjutan.
Proyeksi Sidang dan Dampak Bagi Pemberantasan Korupsi
Dengan tuntutan pemecatan dari dinas, karier militer Widi yang panjang berada di ujung tanduk, putusan nanti akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di peradilan militer yang kerap dianggap tertutup, publik menunggu apakah majelis akan sejalan dengan oditur atau memberi pertimbangan berbeda.
Dampak bagi program pemberantasan korupsi sangat besar, tuntutan 10 tahun terhadap jenderal aktif mengirim sinyal bahwa tidak ada kekebalan jabatan, efek jera diharapkan menjalar ke pengelolaan lahan HGU lain di berbagai Kodam, transparansi transaksi BUMD juga harus diperketat lewat audit BPK dan pengawasan DPRD, untuk memahami risiko ekonomi dari korupsi struktural, baca juga panduan komprehensif keamanan finansial dan risiko ekonomi.
Dari sisi edukasi publik, kasus ini menegaskan pentingnya pemisahan tegas antara fungsi komando militer dan pengelolaan bisnis yayasan, yayasan seharusnya berorientasi sosial dan pembinaan prajurit, bukan menjadi kendaraan transaksi lahan ratusan miliar yang rawan konflik kepentingan, penguatan sistem whistleblowing internal Kodam menjadi kebutuhan mendesak.
Selain itu, mekanisme pengembalian kerugian negara lewat penyerahan aset seperti sertifikat rumah yang dilakukan Wisnu menunjukkan jalur restorative justice tetap terbuka, namun hal itu tidak menghapus pidana, hanya menjadi pertimbangan meringankan, masyarakat perlu terus mengawal proses hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Ikuti terus perkembangan sidang Letjen Widi, putusan majelis hakim, dan analisis hukum militer terbaru hanya di mediaindonesiajaya.com agar Anda mendapat informasi akurat, mendalam, dan terpercaya seputar penegakan hukum di Indonesia.
Sumber Referensi Utama: kumparan.com
